REVISI RTRW KARAWANG PRO KEPENTINGAN

Seminar Revisi RTRW Kabupaten Karawang, 2017

Rencana peninjauan kembali dan revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 menjadi pertanyaan besar mengingat perubahan tersebut atas dasar permintaan pemerintah pusat karena program pembangunan yang dipaksakan seperti program pembangunan kereta cepat, pembangunan bandara, pembangunan pelabuhan, dll. Hal ini akan sangat berdampak terhadap kondisi Kabupaten Karawang apabila dilihat dari kondisi kehidupan masyarakat, budaya, sejarah dan krarifan lokalnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah yang seharusnya berpihak untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang ada terbalik semua karena kepentingan dan titipan yang jelas bukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karawang yang selama ini kehidupannya rata-rata dari sektor pertanian, pembangunan yang digadang-gadang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang selama ini hanyalah omong kosong belaka, terbukti dengan banyaknya industri di Kabupaten Karawang belum bisa menyerap kebutuhan Tenaga Kerja, bahkan pengangguran cendrung meningkat, berarti tidak terbukti program selama ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Otonomi Daerah hanyalah omong kosong belaka, jika melihat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bohong besar pemerintah daerah bisa membangun daerah sesuai dengan kondisi wilayah di daerahnya masing-masing jika kenyaataan pembangunan didaerah harus diintervensi oleh Pemerintah Pusat dan provinsi bahkan cendrung dipaksakan seperti program pembangunan Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC), ini mungkin salah satu dari kelemahan Pemerintah Kabupaten Karawang yang tidak memiliki arah dan Karakter Pembangunan sehingga begitu mudah dipengaruhi dan di intervensi oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi yang jelas-jelas program yang saat ini dipaksakan adalah program kepentingan penguasa dan pengusaha.

Perubahan atau Revisi RTRW itu tidak salah namun jika perubahan RTRW tersebut dipaksakan karena sehuah kepentingan ini yang akan menimbulkan masalah, perubahan yang saat ini sedang disusun sejatinya lebih berorientasi menyesuaikan dengan kepentingan pusat yang secara nyata tidak tau kultur, budaya, sejarah serta kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karawang, hal ini yang menyebabkan kekecewaan dari Pepeling Karawang dimana Tim Kajian yang saat ini turun di Kabupaten Karawang adalah mereka yang tidak tau kondisi sebenarnya Kabupaten Karawang, baik Tim KLHS maupun Tim Kajian Perubahan Revisi RTRW mereka hanya tau terkait proyek kajian tidak tau dan faham kondisi Karawang sesungguhnya, siap-siap saja Karawang jadi korban Tim Kajian.

Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya bisa lebih bijak dalam memahami arah pembangunan Kabupaten Karawang kedepannya, Pangkal Perjuangan, lumbung padi, serta Goyang Karawang merupakan icon yang harus difahami dan dimaknai oleh para pemangku kebijakan saat ini, jangan bodohi masyarakat dengan konsep Agropolitan namun yang dibangun Bandara, Tol Jatiasih-sadang, Pelabuhan, dan lainnya, konsep yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Karawang saat ini, jika Pembangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat, yang jadi pertanyaan masyarakat yang mana ? Sementara kondisi masyarakat Karawang sendiri harus terusir dari wilayahnya karena pembangunan.

Revisi yang sedang dilakukan Pemerintah Daerah melalui tim kajian sebuah langkah atas dasar kepentingan Pemerintah Pusat yang harus dilakukan Pemerintah Daerah walau tidak sesuai dengan kondisi wilayah, dan harus berbenturan dengan budaya, sejarah serta kearifan lokal di Kabupaten Karawang, sungguh ironis dilain sisi daerah dianjurkan untuk membangun wilayahnya sesuai karakter daerahnya masing-masing dilain sisi dipaksa untuk mengikuti program Pembangunan Pemerintah Pusat yang juga merupakan titipan dari mereka yang punya uang.

Kabupaten Karawang kaya nilai sejarah dan kaya akan budaya harus terkikis oleh sebuah kemajuan dengan dalih investasi, nilai-nilai sejarah sebagai akar dari kekuatan rasa dipaksa sirna oleh sebuah kepentingan yang jelas diperuntukan untuk mereka berkekuatan kekuasaan dan uang, karakter dan jati diri wilayah sebagai pondasi kekuatan untuk generasi penerus kini dipaksa dikubur oleh pembangunan. RTRW adalah rencana acuan tata kelola pembangunan yang seharusnya disusun dengan konsep mengedepankan nilai sejarah, nilai budaya, nilai kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang bukan mengedepankan investasi yang lebih mengedepankan kepentingan titipan asing.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment