Kondisi Hutan Kuta Tandingan, Pepeling Karawang
Program alih fungsi lahan hutan diwilayah kuta tandingan khususnya di kecamatan ciampel dan sekitarnya Kabupaten Karawang merupakan program aneh dan kontroversi dimana wilayah yang selama ini menjadi zona serapan air akan dialih fungsikan menjadi area perkebunan jagung dengan luas 5096 Ha merupakan program yang lucu dan dagelan dimana secara logika tidak masuk akal dan mengarah pada sebuah kepentingan mempermudah penguasaan hutan oleh mereka yang punya uang, adanya Kepmen Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hutan Sosial membingungkan masyarakat dan menjadi tanda tanya besar, akan jadi apa hutan dinegeri ini jika rencana pemerintah sampai memaksakan mengeluarkan keputusan seperti itu.
Banyaknya alih fungsi lahan hutan saat ini semuanya berujung penguasaan oleh para pengusaha memberikan gambaran bahwa hari ini kebijakan-kebijakan pemerintah ditunggangi oleh sebuah kepentingan, masyarakat hanya dijadikan sebagai tameng untuk memuluskan sebuah kepentingan, pada akhirnya masyarakat pula yang dikorbankan, jika sampai semua ini terjadi maka Karawang harus siap siaga menghadapi bencana besar yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Masyarakat Karawang menolak dengan Dasar merujuk pada : UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena dalam pasal 30 dijelaskan "distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dan 3 disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang".
Pola ruang di Kabupaten Karawang saat ini sudah status mengkhawatirkan, khususnya tentang RTH dimana dalam kajian perspektif MKB RTH di Karawang sudah tidak bisa mendukung daya dukung lingkungan hidup. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut serta terperinci dalam Perment PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, serta Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.
Kota Karawang yang termasuk Klari, Telukjambe Barat dan Timur, Karawang Timur dan Barat memiliki luas 232,21 Ha dengan kebutuhan RTH Publik 46,442 Ha. Seperti menelaah lingkup kecilnya seperti Kecamatan Karawang Barat saja dengan luas 34,73 Ha yang memiliki kebutuhan RTH sampai 10,42 Ha dengan jumlah penduduk tahun 2012 158.426 jiwa yang menempati kecamatan di wilayah kota dengan populasi terbanyak, dengan kebutuhan oksigen 133.075.000 gram oksigen perhari. Maka dibutuhkan lebih dari 20.630 pohon besar di Kecamatan Karawang Barat agar kebutuhan oksigen bagi penduduknya terpenuhi. Dalam kenyataannya pohon besar di Karawang saja kekurangan, jadi bagaimana jika wilayah hutan dirubah? Jelas kang Iwan Karsiwan/Iwan Portal di media sosialnya.
Jika Pemkab Karawang menyetujuinya, sama saja menyalahi konstitusi. Bukan itu saja, dalam tinjauan lingkungan dalam wilayah hutan di Karawang, khususnya di wilayah Kuta Tandingan tersebut, memiliki banyak potensi kebencanaan, seperti halnya kekeringan dan longsor juga banjir, karena wilayah tersebut memiliki intensitas hujan yang tinggi. Sementara itu, tinjauan cagar budayanya, wilayah tersebut memiliki beberapa situs peradaban manusia, salah satunya situs Kuta Tandingan dan juga memiki jenis fauna yang saat ini terancam punah, yakni Kelinci Jawa. Selain itu, program “WANATANI NUSANTARA” terindikasi bukan program sosial, karena konsep yang dibuat hanya ingin memperkaya pemilik modal (PT ALBIS), atau lebih bisa dikatakan kapitalisasi masyarakat hutan di Karawang tambah El Bilven.
Pemkab Karawang harus menelaah dengan cermat kebijakan yang diterima dari Pemerintah Pusat. Jangan asal menyetujui tanpa ada kajian yang lebih mendalam dengan berbagai tinjauan teknis di lapangan. Hutan tetaplah hutan, yang memberikan banyak produksi oksigen dan menjadi benteng pertahanan dari polutan yang dihasilkan kawasan industri. Dan diharapkan Pemkab Karawang bisa menaikkan status hutan Karawang menjadi hutan lindung dan kawasan cagar budaya bukan asal terima program tanpa berfikir akan kehidupan yang akan datang masyarakat Kabupaten Karawang.
Blogger Comment
Facebook Comment