HARI MANGROVE SEDUNIA 26 JULI “SELAMATKAN MANGROVE KARAWANG”

Hutan Mangrove Sedari, Pepeling Karawang

Pepeling 2017, Hutan mangrove karawang Kawasan hutan BKPH Cikiong terletak di tiga wilayah administrative pemerintahan, yakni: Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, dan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Berdasarkan pembagian wilayah administratif pengelolaan hutan RPH Cibuaya termasuk ke dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikiong, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Kawasan ini terbentang di pantai utara Jawa Barat antara Sungai Citarum di sebelah barat dan Sungai Cipanugara di sebelah timur, memanjang kurang lebih 31,80 km di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pedes dan Batujaya. Bagian barat kawasan BKPH Cikiong termasuk kedalam Kecamatan Pakisjaya, bagian tengah termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Batujaya, dan bagian timur termasuk dalam wilayah Cibuaya. 

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 599/Kpts-II/1997 tanggal 17 September 1997, luas kawasan hutan BKPH Cikiong adalah 8.749,25 hektar. Kawasan ini terbagi atas Hutan Tetap seluas 7.823,25 hektar dan Hutan Cadangan seluas 912,65 hektar. Berdasarkan usul Kepala KPH Purwakarta tanggal 4 Juli 1963, tanah yang ada di luar kawasan hutan yang terdapat di wilayah Pakis dimasukan kedalam areal hutan. Bupati Kepala Daerah tingkat II Karawang dengan suratnya Nomor : Pem-2095/12/63, tanggal 23 Agustus 1963 memutuskan bahwa tanah tersebut dimasukan ke dalam areal hutan Cikiong, sehingga luasnya yang semula 7.723,25 ha menjadi 8.735, 90 ha ( BKPH Cikiong, 1993).

Dari data diatas sangatlah misris melihat kenyataan saat ini, hutan Mangrove Cikeong dari ribuan kini tinggal tersisa puluhan karena telah beralih fungsi dari hutan mangrove menjadi area tambak, jika melihat fakta siapa yang paling harus bertanggungjawab atas hancurnya hutan mangrove Cikiong ? pastinya Perum Perhutani karena pengelolaan Hutan Mangrove Cikiong dibawah pengelolaan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, kondisi hutan yang sudah sangat parah dan cendrung tidak terawat sungguh sangat memprihatinkan di sisi lain kondisi geografis pesisir pantai Kabupaten Karawang dibeberapa lokasi mengalami abrasi di sisi lain hutan yang memang sudah ada harus habis oleh sebuah kepentingan yang tidak masuk akal.

Keberadaan hutan mangrove itu sudah diatur dan dilindungi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 (3) huruf e jo pasal 78 (5) UU nomor 41 tahun 1999. Berdasar pemantau Tim Pepeling Karawang ke lapangan dimana kerusakan hutan mangrove Karawang ada peran serta oknum Perhutani yang menyewakan area hutan untuk dijadikan tambak dengan harga sewa yang vareatif tergantung luasan area garapan untuk tambak, jika tidak ada permainan kenapa enggak Perhutani bertindak tegas terhadap pelaku yang telah melakukan pengrusakan hutan mangrove Cikiong, namun dari beberapa sumber yang didapat memang telah terjadi transaksi menyewakan lokasi hutan kepada penggarap oleh oknum Perum Perhutani.

Pemerintah Kabupaten Karawang seharusnya bersikap atas kondisi yang terjadi pada Hutan Mangrove Cikiong mengingat keberadaan hutan berada diwilayah administrasi Kabupaten Karawang dengan melakukan penijauan dan evaluasi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat dan melakukan upaya untuk penyelamatan hutan Mangrove Cikiong yang kondisinya sudah sangat parah kerusakannya. Hutan mangrove yang memiliki manfat yang sangat luar biasa diamana selain berfungsi untuk mencegah abrasi hutan mangrove juga bisa dijadikan nilai tambah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dengan cara dijadikan potensi wisata juga bisa dikelola untuk dijadikan bahan kuliner khas cikiong.

Jika ada keinginan tidak ada kata terlambat, hutan mangrove cikiong dikemablikan kembali sesuai fungsi awalnya dimana area yang saat ini sudah dijadikan area tambak dikembalikan menjadi hutan mangrove, ada beberapa komunitas yang berupaya untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove di wilayah seudari walaupun dengan swadaya dan bekerjasama dengan swasta mereka perlahan berupaya untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove yang sudah hancur tersebut. Semoga saja peran serta dari semua pihak bisa menyelamatkan kondisi hutan mangrove cikiong khususnya pihak terkait.

Merusak itu tentunya lebih gampang dibandingkan dengan memelihara dan menjaga, maka dari pada itu Pemerintah Kabupaten Karawang jangan tinggal diam dalam hal ini, hutan mangrove tentunya akan menyelamatkan kehidupan masyarakat yang berada disekitar wilayah tersebut khususnya dan umumnya untuk menyelamatkan Kabupaten Karawang dari kerusakan berkelanjutan yang diakibatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment