ADA APA DENGAN TIM KAJIAN PENURUNAN TANAH KARANGLIGAR



Desa Karangligar adalah salah satu Desa di Kabupaten Karawang yang selalu mengalami banjir cukup parah setiap tahunnya, bahkan sampai saat ini masih ada genangan air diarea pesawahan milik warga, dari tahun ke tahun permasalahan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada sikap tegas serta solusi yang diambil pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan alasan menunggu kajian.

Penelitian untuk kajian yang dilaksanakan selama 3 bulan tersebut banyak kejanggalan terutama data-data skunder yang disampaikan banyak yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, Tim Kajian dari ITB (Institut Teknologi Bandung) ini menyampaikan laporan lasil Kajian Kontur Tanah dan Karakteristik Bencana Kabupaten Karawang dari judul saja sudah janggal dimana cakupan judul terlalu luas yang seharusnya Desa Karangligar sementara yang disampaikan Kabupaten Karawang, jika dilihat hasil kajian terasa hambar mengingat apa yang dipaparkan terlalu teoritis yang jauh dari substansi yang diteliti.

Secara keilmuan para tim tidak diragukan karena mereka memiliki legalitas pendidikan yang tinggi dan didukung oleh nama besar institusi ternama di Indonesia yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), penelitian yang memiliki tujuan “menyusun alternatif solusi dan rekomendasi terkait antisipasi terhadap fenomena penurunan kontur tanah di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat”. Ketua Tim Penelitian ITB Ir. Andi Oetomo, M.PI beserta jajaran jika diperhatikan ke lapangan nihil bahkan di kroscek ke warga pun warga barangkali ada yang dimintai keterangan sebagai sumber informasi untuk dasar penelitian sama sekali tidak ada. Yang jadi pertanyaan penelitian yang dilakukan dimana ? sehingga antara data yang disajikan dengan fakta dilapangan jauh berbeda.

Derita yang dialami warga belum ada ujung walau tim penelitian sudah melakukan kajian, kenyataan pahit yang harus diterima rakyat jika melihat hasil kajian dari para tim ahli dari ITB yang bekerjasama dengan Pemkab Karawang, belum ada hasil untuk dijadikan solusi menyelesaikan permasalahan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat Desa Karangligar khususnya Kampung Pangasinan dan Kampung Kampek karena kedua kampung tersebut yang paling terdampak dan paling menderita setiap tahunnya sementara solusi yang ditunggu tak kunjung ada.

UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal (71) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hokum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Pasal (72) Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Sebuah perjalanan kehidupan dimana tidak semua manusia bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, nilai sebuah keberanan harus tergadaikan oleh nominal sehingga menutupi nurani dan rela mengorbakan penderitaan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, sebuah fenomena kehidupan dimana keilmuan tinggi tidak bisa menjamin sebuah penyajian data dan fakta yang sesungguhnya sehingga sudah tidak mengenal lagi nilai manfaat dan nilai madharat dalam hidup ini.

Upaya Pemerintah Daerah yang seharusnya bisa menyelesaikan solusi justru menciptakan konflik baru, anggaran masyarakat untuk membayar tim kajian sia-sia belaka dengan hasil akhir jauh dari apa yang harapkan masyarakat selama ini, keinginan masyarakat hanya menginginkan ada langkah atau upaya nyata yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan permaslahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, Desa Karangligar benar-benar bencana berseri tanpa solusi entah ada apa dengan ini semua ? sehingga masyarakat dibiarkan menderita terus menerus setiap tahunnya tanpa solusi pasti.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment