Sungai Citarum yang tercemar limbah, Pepeling
Citarum yang banyak dikatakan sebagai sungai terpanjang di Jawa Barat dan sejarah menulis Sungai Citarum memiliki hubungan erat dengan Kerajaan Tarumanagara, sunggh miris jika melihat kondisi dari sungai citarum sampai saat ini belum ada solusi untuk meyelesaikan permasalahan yang terjadi dimana sungai yang masih dipergunakan oleh masyarakat ini selalu dicemari oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan membuang limbah perusahaannya ke sungai citarum tanpa dilakukan pengolahan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang.
Sungai Citarum selalu saja bernasib malang terutama pada saat hujan mulai berkurang dan dimusim kemarau, kejadian ini terus berulang dan tidak pernah ada sanki dan sikap tegas dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah, semuanya diharapkan sinergis untuk menciptakan sungai citarum lebih kondusif, jika diperhatikan dengan seksama belum ada sikap tegas pemerintah untuk menindak perusahaan yang telah mencemari sungai citarum semuanya berakhir dengan negosiasi yang ujungnya para perusahaan dengan seenaknya mengulang kembali perbuatannya mencemasi air sungai citarum.
Banyaknya program untuk mengembalikan sungai citarum menjadi sungai yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat disepanjang bantaran sungai sampai saat ini belum menjadi solusi tepat mengingat sampai saat ini kondisi sungai masih sangat memprihatinkan, Program demi program hanya menjadi bancakan para pelaku dan pelaksana program sementara realita dilapangan tidak nampak ada perubahan signifikan untuk sungai citarum yang selama ini menjadi permasalahan besar yang di hadapi oleh seluruh wilayah yang dilintasi di Jawa Barat Indonesia.
Permaslahan yang selama ini terjadi mengapa sungai citarum tidak menemukan solusi yang tepat dikarenakan mentalitas pelaku yang melaksanakan program terkadang asal-asalan, dilain sisi kurangnya penerapan penegakan hukum terhadap lingkungan sangatlah lemah sehingga pelaku tidak menjadi jera untuk melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke sungai citarum, selain itu kurangnya program pemahaman kepada mayarakat akan betapa pentingnya fungsi kelestarian sungai untuk kehidupan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas sudah mengatur semuanya ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sebagai dasar hukum yang bisa dijadikan regulasi untuk Pemerintah sebagai acuan untuk menyelamatkan sungai dari para pelaku yang telah mencemari sungai citarum selama ini, jika Pemerintah besikap tegas dalam menegakan aturan yang telah ada pastinya akan menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan sungai citarum dari pencemaran.
Pemahaman terhadap masyarakat sepanjang bantaran sungai juga harus dijadikan program dimana itu adalah salah satu program non fisik yang harus dilaksanakan, jadi selain program fisik yang dilakukan untuk melakukan pembenahan agar sungai citarum lebih baik, harus juga ada program non fisik sehingga tercipta keseimbangan program mengingat apa yang selama ini sudah ada dirasa masih jauh dari tepat sasaran, sungai citarum yang selama ini memiliki nilai history harusnya menjadi telaah bahwa dengan menghargai nilai-nilai kearifan local serta tidak mencemari sungai citarum itu adalah bagian dari sebuah penghargaan terhadap kebesaran masa lalu yang pernah ada.
Blogger Comment
Facebook Comment