Berbicara masalah lingkungan sangatlah vital untuk sekarang ini, kemajuan teknologi sangat mempengaruhi kerusakan lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial (lingkungan manusia), lingkungan alam adalah sebuah objek vital bagi setiap negara dimana jika suatu lingkungan alamnya terjaga maka akan terjaga pula kehidupan manusianya namun jika alamnya rusak maka bencana sudah menanti, hal ini yang seharusnya disikapi oleh negara dan pemerintah dimana peran dalam menjaga dan melestarikan lingkungan haruslah dijadikan nomor satu mengingat kehancuran lingkungan akan sangat berdampak pada kehancuran suatu bangsa.
Melihat kenyataan yang ada dimana penegakan hukum terdapat kejahatan lingkungan begitu miris dan begutu tumpul sehingga kondisi lingkungan saat ini semakin hancur, tidak sedikit kasus-kasus lingkungan mangkrak tidak terselesaikan sampai tuntas sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran terhadap lingkungan, bahkan sangat disayangkan justru mereka yang membela dan ingin lingkungannya terjaga harus menjadi korban intimidasi, pembunuhan dan tak sedikit para pejuang lingkungan yang masuk jeruji besi padahal dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 66 "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata" kenyataan pahit seperti inilah yang terjadi di negeri ini dimana hukum begitu tumpul terhadap pelaku penjahat lingkungan".
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup belum bisa memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi, kehancuran dan kerusakan lingkungan dari tahun ke tahun semakin meningkat, pelanggaran terhadap lingkungan semakin banyak namun penyelesaian permasalahan lingkungan tak kunjung ada solusi, kelemahan saat ini adalah dimana hukum tak bisa berbuat banyak untuk mengadili penjahat lingkungan sehingga dianggap remeh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dengan terus menggerus lingkungan alam yang ada di negeri ini.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Lingkungan rusak maka akan semakin banyak bencana yang terjadi, mengingat kelestarian adalah pondasi alam yang terus terjaga kelestarian dan stabilitasnya, kelestarian lingkungan seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelesaiannya karena dampak dan akibat dari kerusakan lingkungan akan sangat parah dirasakan oleh manusia, maka Penegakan Hukum Lingkungan harus menjadi skala prioritas agar para pelaku kejahatan lingkungan jera, kenyataan saat ini hukum tak bisa berbuat banyak atas pelanggaran yang mengakibatkan hancurnya tatanan lingkungan dan tatanan kelestarian alam dibumi ini.
Undang-undang yang seharusnya menjadi payung hukum untuk melindungi kelestarian alam tak mampu membendung rusaknya kondisi lingkungan alam di negeri ini, para petinggi hanya pintar mengeluarkan wacana yang diiringi janji-janji manis untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, pertemuan bertajuk 'The 4th Inter-Governmental Review (IGR-4) Meeting on The Implementation of The Global Programme of Action for the Protection of The Marine Environment from Land-Based Activities' ini akan digelar di Hotel Inaya Putri Bali, Nusa Dua, Bali pada 31 Oktober-1 November 2018 tidak memberikan efek positif terhadap kondisi lingkungan, yang ada kondisi alam negeri ini semakin parah kerusakannya.
0 comments:
Post a Comment