Perjalanan hidup tak pernah kita ketahui apa yang akan terjadi dalam kehidupan ini, namun melihat kenyataan negeri ini sudah begitu miris dimana kebesaran nilai-nilai bangsa ini sengaja dikikis untuk diganti oleh sebuah kepentingan yang sejatinya akan menjadi pemicu dari bencana alam dan bencana sosial di negeri ini, para pemegang amanah sudah lupa akan fitrahnya, justru mereka aktor dari kehancuran alam, aktor terkurasnya sumber daya alam, aktor dari rusaknya budaya, aktor dari pemutar balikan sejarah, dan mereka yang jadi pemicu dari terkotak-kotaknya kehidupan dimasyakat.
2018 akan mengawali sebuah perubahan yang relatif cukup menghawatirkan, laju pembangunan yang tak terbendung akan menjadi penyebab dari gejolak sosial hadir ditengah-tengah masyarakat, 2018 akan menjadi kabut bagi masyarakat dimana masyarakat yang telah lama menempati Karawang secara perlahan akan tergeser baik itu oleh pembangunan maupun oleh kondisi sosial, babak baru perubahan dari agraris ke betonisasi masif akan terjadi bangunan tinggi menjulang akan terus meningkat mengiringi program pembangunan di Kabupaten Karawang.
Kabut 2018 adalah kabut permasalahan yang akan bertubi-tubi datang mengingat saat tulisan ini dibuat Kabupaten Karawang dalam kondisi carut marut dari tata kelolanya, pola pembangunan yang terjadi tidak terarah dan tidak sesuai dengan aturan Undang-undang, terutama UUD 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta di Perda RTRW, namun semua aturan yang ada hanya dijadikan isapan jempol belaka tanpa realisasi nyata, jika semua arah mengacu pada aturan yang sesuai maka permasalahan sedikitnya bisa diminimalisir.
Perjalanan alam yang semakin terkikis pastinya akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kebencanaan, kebijakan pemerintah seharusnya lebih mengarah pada seluruh aspek pembangunan berbasis analisa bencana, kondisi alam yang semakin habis harus dijadikan dasar dalam menentukan perencanaan pembangunan, penerapan aturan dengan sebenarnya merupakan upaya untuk mengurangi kondisi kerusakan yang sudah terjadi hampir dipenjuru bumi, Kabupaten Karawang dengan potensi yang dimiliki sebenarnya tidak harus memaksakan untuk merubah dari agraris ke industrialisasi karena hal tersebut akan menimbulkan dampak dan konflik sosial.
Kabupaten Karawang dipaksa harus kehilangan icon kebanggaan yang selama ini sudah tersematkan, Karawang Kota Lumbung Padi kini telah menjadi Karawang Kota Lumbung Industri, hal ini seharusnya jadi bahan pertimbangan dalam membangun mengingat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah dimana hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut seharusnya dijadikan bahan dasar dalam menentukan arah pembangunan bukan mengikuti doktrin pemerintah pusat yang berujung menyengsarakan rakyat.
Kabut permasalahan akan terus bergelora dan bahkan sengaja dipiara untuk menciptakan konflik sesama masyarakat, tumpang tindih persoalan akan menjadikan kabut semakin kelam sehingga akan muncul konflik dimasyarakat, kehancuran alam akan terus merebak seiring dorongan pembangunan yang terus menerus, dan bencana pun tak dapat dihindari sehingga kabut kelam akan menjadi pekat sehingga menimbulkan bom waktu yang suatu hari akan meledak.
Blogger Comment
Facebook Comment