Gunung Sirnalanggeng Hancur ijin di perpanjang Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah orang tua dari beberapa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, sudah selayaknya menjadi pengayom yang bijak dalam menentukan arah pembangunan serta bersikap bijaksana dan teliti dalam memutuskan pemberian perijinan, aturan semuanya sudah tertuang dalam UU, dan aturan lainnya, namun semua lewat karena selalu diakali dengan berbagai cara untuk memuluskan sebuah kepentingan pengusaha, Gunung Sirnalanggeung salah satu korban Kebijakan Pemerintah. 3 Dosa Pemprov Jawa barat :
SATU
Bahwa dalam penerbitan SK persetujuan perpanjangan IUP Operasi Produksi Batuan Andesit Gunung Sinalanggeng atasnama PT. Atlasindo Utama tidak sesuai dengan harapan masyarakat karawang yang memiliki hasrat untuk melindungi (konservasi). Artinya dengan terbitnya Surat Keputusan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat perihal Persetujuan Perpanjangan Izin Kesatu IUP Opersai Produksi PT. Atlasindo, secara yuridis pemprov jabar lebih memihak kepada korporasi untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng, padahal kegiatan penambangan tersebut telah secara nyata menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara permanen.
DUA
Bahwa dalam proses evaluasi dan penyususnan Pertek oleh Dinas ESDM Pemprov Jabar memgabaikan prinsip pelayananan profesional, sebagai fasilitator pemprov jabar seharusnya membuka ruang negosiasi yang bersifat multipihak, artinya harus ada ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat, khususnya masyarakat yang menyuarakan penolakan. Diyakini bahwa dalam ruang dialog tersebut akan mengakomodasi kedua pendekatan, yaitu pengetahuan lokal yang berbasis pada kearifan lokal dan pengetahuan umum yang berbasis pada teknologi, masyarakat juga akan mandapatkan informasi bukan hanya mengenai dampak positif pertambangan semata, pemerintah dan perusahaan juga wajib menginformasikan dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan. Melalui proses dialog yang terbuka, masyarakat akan memiliki informasi yang memadai untuk bernegosiasi dengan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan.
TIGA
a. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Barat Nomor 540/ Kep. 06/ 10.1.06.2/DPMPTSP/2017 Tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Atas Nama PT. Atlasindo Utama;
b. Pertimbangan Teknis IUP Oprerasi Produksi Perpanjangan Ke 1 untuk PT. Atlasindo Utama Nomor 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/2016 tertanggal 30 September 2016 dan ;
c. Surat Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 503/174.C-TAMBANG tanggal 31 Januari 2017 Perihal Daftar Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi yang telah dievaluasi.
Dinilai cacat hukum, mengingat dokumen UKL-UPL yg menjadi dasar permohonan dibuat pada tahun 2006 dan eksisting tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini yang mencapai 20 Ha. (Sumber : facebook El Bilven)
Banyak hal yang harus disikapi oleh Pemerintah sebagai lembaga yang membawa amanah rakyat mengingat kenyataan yang dilihat hari ini Pemerintah lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan uang sehingga rela mengorbankan kehidupan masyarakat demi sebuah kepentingan, Peralihan kebijakan perijinan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi semakin mempersulit pengawasan dari wilayah atas proses yang dilakukan oleh koorporasi nakal ditambah dengan banyaknya oknum di Pemerintahan sehingga nilai-nilai manfaat sudah tidak dipandang yang terpenting apa yang dimau dan menguntungkan harus tercapai. subhannalloh......
Blogger Comment
Facebook Comment