Zona Hijau yang tergusur, Pepeling Karawang
Karawang yang saat ini sedang mengalami peralihan dari agraris ke industri dimana sawah berubah menjadi perumahan, ruang terbuka yang bahkan hutan berubah menjadi kawasan yang didalamnya terdapat puluhan bahkan ratusan perusahaan, kondisi yang terjadi pastinya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan di Kabupaten Karawang.
Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau. Dalam UU pun diatur bahwa RTH pada setiap lahan yang ditempati harus menyisihkan 30 persen untuk serapan air dan serapan oksigen, bahkan para leluhur dulu sangat mewajibkan setiap keluarga yang punya anak untuk menanam pohon, bahkan mereka menerapkan yang disebut hutan larangan atau hutan yang tidak boleh terjamah oleh manusia yang tujuannya untuk menjaga keseimbangan alam.
Karawang jika secara keseluruhan dievaluasi mengenai Ruang Terbuka Hijau maka hasilnya jauh panggang dari api, dimana perusahaan, kawasan, perumahan, bahkan gedung pemerintahan sendiri tidak sesuai dengan peraturan UU, hal ini yang membuat miris dimana jika semuanya sesuai aturan pastinya tidak akan terjadi hal yang tidak diharapkan khususnya dari sisi kebencanaan, Pemerintah Karawang dan bahkan Pemerintah Pusat sudah tidak lagi menganggap kelestarian lingkungan itu penting, banyak contoh yang sudah ada dimana pembangunan, pertambangan, pembabatan hutan, alih fungsi lahan merebak dan hanya menjadi komoditas kepentingan serta tontonan.
Kebijakan Pemerintah Daerah seharusnya bisa lebih bijak dalam menentukan arah pembangunan dimana yang sudah menjadi zona hijau seperti wilayah Karawang selatan seharusnya dibuatkan Peraturan Khusus untuk melindungi wilayah dari kerusakan alih fungsi lahan untuk pembangunan. Peranan Pemerintah sangat dibutuhkan dalam menerapkan kebijakan dari aturan yang sudah dibuat pemerintah baik UU, PP, dan lainnya sampai ke tingkat Pemerintah Desa.
Melihat kenyataan saat ini sepertinya masyarakat tidak bisa berharap banyak terhadap Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah bahkan Pemerintah Desa, banyak peraturan hanya sebatas peraturan yang pada kenyataannya hanya isapan jempol belaka mengingat segala sesuatunya telah ada skenario besar oleh para penguasa dan pengusaha.
Blogger Comment
Facebook Comment