KEMERDEKAAN SEMU UNTUK RAKYAT KECIL

SDN WANAJAYA III Kampung Cilele, Pepeling

Kemerdekaan yang sering dirayakan disetiap tanggal 17 Agustus bergelora setiap tahunnya diseluruh pelosok nusantara dengan berbagai bentuk perayaan dan acara merayakannya adalah bagian dari eforia kegembiraan masyarakat akan sebuah kemerdekaan, tahun 2017 Indonesia tercinta ini sudah sampai pada umur 72 tahun menurut versi pemerintah namun dilain sisi jika melihat kenyataan dilapangan dinegeri ini kemerdekaan yang selama ini didengungkan hanya baru sebatas ceremonial belum benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia secara lahir dan batin.

Kemerdekaan hari ini baru segelintir orang yang benar-benar merasakannya terutama mereka yang punya kekuasaan dan uang, di sisi lain masyarakat hanya merasakan hingar bingar nya saja karena kemerdekaan sesungguhnya belum mereka dapatkan, masyarakat tetap harus merasakan getirnya dari apa yang disebut kemajuan teknologi dan kemajuan jaman, kekayaan sumber daya alam yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 point 3; "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;, dan Point 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Salah satu contoh di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dimana karena sebuah kepentingan pengusaha dengan penguasaan lahan atas nama PT. Pertiwi Lestari (PL) dan PT. APL (Agung Podomoro Land) yang telah merampas kemerdekaan masyarakat sampai jalan akses warga pun ditutup, padahal itu berada ditanah negara dibawah pengelolaan PT. PERHUTANI, kenyataan pahit harus dirasakan oleh masyarakat terutama anak-anak sekolah sehingga mereka harus susah payah naik pagar pembatas untuk mengenyam dunia pendidikan, apakah ini yang dinamakan sudah merdeka ?

Pemerintah tidak berdaya melihat kenyataan yang ada, generasi-generasi penerus bangsa harus mengalami pembelajaran perampasan hak oleh sebuah kepentingan kekuasaan dan kepentingan pengusaha, para siswa SDN WANAJAYA III yang berada di Kampung Cilele berada di Kawasan Hutan Negara namun sayang negara harus kalah oleh pengusaha sampai akses jalan ditutup pun Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa, dimana sebuah kemerdekaan itu berada jika kenyataan di masyarakat seperti itu !

Sebelum melanjutkan anda bisa melihat vidio dibawah ini:


Pancasila nomor lima yang berisi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebuah rangkaian kalimat yang begitu luar biasa dimana seluruh masyarakat harus mendapatkan keadilan namun bukan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, hanya bencana sosial yang mereka rasakan dari sebuah kebijakan Pemerintah yang begitu mudah memberikan tanah negara untuk dijadikan ladang memperkaya diri oleh para pengusaha dengan dalih HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) sampai begitu tak berprikemanusiaan dan merampas Hak Asasi dari warga negara yang ada disana.

Katanya Indonesia sudah merdeka ! namun kenapa kenyataan pahit harus dirasakan oleh oleh warga negaranya yang harus mengalami perampasan dan diskriminasi hak untuk mendapatkan kehidupan nyaman dan mendapatkan pendidikan seperti yang diatur oleh undang-undang dasar 1945, tunas-tunas bangsa harus merayakan sebuah kamuflase kemerdekaan sementara kehidupan dan pendidikannya dibelenggu oleh sebuah kepentingan pengusaha.

Alquran Surah al maidah ayat 8, "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil-lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (P.'17)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment