Lumbung Padi menjadi Lumbung Indrustri, Pepeling Karawang
Karawang dengan julukan kota Pangkal Perjuangan dengan ikon kabupaten sebagai lumbung padi Jawa Barat namun sayang pembangunan membabibuta tidak pernah melihat aturan dan payung hukum yang ada, acuan pembangunan yang seharusnya berdasar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) padahal jelas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 sudah mengatur semuanya, semua seakan mimpi karena pembangunan yang terjadi seolah sesuai pesanan dari para pengusaha yang memiliki uang, sementara dilain sisi masyarakat dijadikan tameng yang selalu diatas namakan demi kesejahteraan masyarakat namun secara realita dilapangan semuanya hanya tong kosong nyaring bunyinya.
Dalam sebuah arah pembangunan seharusnya pemerintah bijak dalam menentukan bentuk pembangunan mengingat harus dilihat dari beberapa aspek yang diantaranya selain aspek kepentingan perekonomian dan investasi juga harus melihat aspek sejarah, aspek budaya serta aspek kearifan lokalnya, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memiliki karakter dengan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat serta daya dukung lainnya sehingga akhir dari pembangunan bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Karawang bukan oleh pendatang sementara masyarakat asli hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.
Karawang yang begitu kaya akan nilai sejarah dan nilai kepurbakalaannya, namun sayang sampai saat ini belum ada arah pembangunan yang mengarah kearah sana, nilai-nilai yang seharusnya mengangkat Kabupaten Karawang dari sektor yang tidak merusak lingkungan seolah tak berarti sehingga sampai hari ini sejarah dan kepurbakalaan Kabupaten Karawang masih semu bagai terselimuti tirai kepentingan maha dahsyat sehingga mempengaruhi arah kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah dan mempengaruhi tingkat kemampuan para pemimpin dinegeri ini sehingga mereka terbelenggu untuk menggali dan menguak nilai-nilai yang sebenarnya.
Undang-undang dan peraturan telah dihiraukan, RTRW hanya dijadikan proyek tanpa pernah ada aktualisasi dalam penerapannya, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang merupakan kerangka berfikir dalam perencanaan Tata Ruang Wilayah seharusnya menjadi tata laksana dasar untuk dilakukan hanya menjadi ungkapan belaka, masyarakat hari ini hanya di iming-iming oleh yang namanya kesejahteraan namun dilain sisi telah dirampas haknya untuk sebuah kepentingan besar yang sudah di desain dan terencana dari semenjak generasi saat ini belum ada.
Kabupaten Karawang membutuhkan pigur seorang pemimpin yang faham akan nilai-nilai Karawang sesungguhnya, bukan pemimpin yang hanya bisa menjual eksistensi untuk mengambil simpatik masyarakat yang pada ujungnya mengorbankan masyarakat demi kepentingan pribadinya. Rasulullah SAW bersabda: "Tunggu saat kehancurannya, apabila amanat itu disia-siakan. Para sahabat serentak bertanya, 'Ya Rasulullah apa yang dimaksud menyia-nyiakan amanah itu?' Nabi Saw bersabda: Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah tanggal kehancurannya." (HR Bukhari).
Blogger Comment
Facebook Comment