BELENGGU DUNIA PENDIDIKAN


Pendidikan sebuah kebutuhan pokok yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang ada dimuka bumi ini mengingat pendidikan sebagai wadah dalam membentuk karakter dan pribadi manusia sebagai bekal dalam melangkah untuk menjalani kehidupan ini, pendidikan sederhana yang paling membentuk adalah pendidikan dilingkungan terdekat, baik itu pendidikan lingkungan keluarga, pendidikan lingkungan masyarakat sekitar dan pendidikan lingkungan sekeliling dimana tempat tersebut bisa sangat berpengaruh untuk perkembangan pertumbuhan pola pikir dan pertumbuhan kehidupan dari manusia itu sendiri.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasar 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” secara nyata Undang-udang sebagai landasan konstitusional menjelaskan bahwa seluruh warga negara ber hak untuk mendapatkan pendidikan, pertanyaan kecil yaitu pendidikan yang mana ? mengingat pendidikan sifatnya begitu luas dengan berbagai persepsi dan devinisi, jika mengacu pada penjelasan Undang-undang tersebut berarti semua tidak terkecuali baik tua maupun muda berhak untuk mendapatkan pendidikan, namun jika dilihat kasat mata pendidikan begitu mahal untuk mencapai standarisasi pendidikan yang sudah ditentukan sementara kondisi dilapangan jauh berbeda dengan yang dibacakan dalam setiap laporan terkait pendidikan.

Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sebuah maklumat yang begitu luar biasa dan sebuah kalimat yang begitu mempesona, dalam kenyataan tak seindah kata dan kalimat yang tertuang dalam Undang-undang dasar tersebut, apalagi saat ini peran pendidikan sudah menjadi bagian dari sebuah objek politik dan objek kepentingan sehingga bukan kemajuan yang dicapai namun sebuah kemunduran yang ditutupi karena masing-masing selalu ingin menjadi yang terbaik dalam setiap pagelarannya, dagelan dalam dunia pendidikan semakin nyata dan nampak dimana sudah tidak adanya konsistensi penyelengaraan, dan sebagai contoh pergantian mentri pendidikan pasti akan terjadi pergantian kurikulum dan pergantian kebijakan dengan berbagai alasan.

Anggaran pendidikan dalam amanah undang-undang sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara, jika dilihat dalam laporan anggaran mungkin anggaran untuk pendidikan sudah lebih dari 20%, namun sayang banyaknya fakta yang tidak relevan dilapangan dimana masih banyaknya lembaga-lembaga penyelengara pendidikan negeri ataupun swasta yang aburadul baik itu secara fisik maupun secara pengeloaan pendidikan itu sendiri, pendidikan adalah proses dari pembentukan karakter generasi bangsa jika pemerintah sendiri tidak mengajarkan proses yang baik untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan kemajuan didapat namun kehancuran pada generasi yang akan datang dikarenakan sistemnya sengaja dibuat dengan dorongan kepentingan dibalut oleh peranan politis yang begitu kuat.

Fungsi Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam mewujudkan itu semua dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan, mengingat kalau dilihat sekarang pendidikan hanya ditekankan pada lembaga pendidikan sementara di sisi lain dibiarkan begitu saja, sebagai contoh guru dituntut agar para siswa memiliki etika dan moral namun disisi lain pemerintah membiarkan tontonan yang tidak mendidik tayang ditelevisi, itu salah satu contoh dimana belum sinergi semua lapisan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Peranan pendidikan yang begitu penting!, ini hanya sebatas tertuang dalam sebuah tulisan, kenyataan yang sesungguhnya masih sangat jauh berbeda dengan realita yang ada, menurunnya mentalitas dan moralitas saat ini terbentuk karena begitu kuatnya pengaruh asing yang masuk, filter melalui adat dan kebudayaan yang ada seakan terkikis oleh kondisi, seni yang seharusnya menjadi tuntunan hanya menjadi nilai tontonan, komersialisasi lebih kuat dibandingkan dengan kepentingan pendidikan untuk generasi-generasi yang akan datang, budaya yang seharusnya sebagai benteng kekuatan bangsa ini kini mulai mencair digerus oleh nilai-nilai kepentingan dan pengaruh luar.

Pendidikan selayaknya menjadi sebuah lembaga independen yang jauh dari nilai-nilai politik praktis ataupun kepentingan lainnya, pendidikan sesungguhnya harus lebih menanamkan nilai manfaat dalam hidup ini bukan nilai memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan gologan, sudah selayaknya perbaikan dalam sisem pendidikan dilakukan dari semua komponen mengingat saat ini system pendidikan dinegeri ini sudah terkontaminasi oleh pengaruh yang mengikis nilai-nilai pribadi bangsa, karakter bukan hanya untuk lembaga pendidikan namun pembangunan seluruh bidang pun harus berkarakter sebagai bentuk pendidikan terhadap generasi bangsa.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment