POLITIK DIBELAKANG HANCURNYA LINGKUNGAN

Ajay Wijaya ~ Pepeling Karawang


Politik adalah sebuah langkah atau gerak yang dimiliki oleh setiap manusia dimana dalam sendi kehidupan manusia tidak akan lepas dari politik mengingat politik itu sudah mendarah daging pada seluruh manusia yang hidup dimuka bumi ini, dilain sisi semua yang ada dalam hidup ini pasti memiliki dua sisi, begitupun juga sama dalam politik ada nilai manfaat dan ada juga nilai madharatnya, jika melihat kenyataan saat ini politik hanya dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan terutama tujuan pribadi maupun golongan sehingga tidak nampak nilai manfaatnya khususnya untuk lingkungan dan kelestarian alam.

Amanah Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuat melalui peran serta politik melalui keterwakilan wakil rakyat melalui Partai Politik nampaknya hanya sebuah mimpi untuk mewujudkannya, lingkungan yang merupakan urat nadi kehidupan seolah hanya dianggap sepele dan dianggap angin lalu belaka, dalam UU 32 Tahun 2009 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, dijelaskan bahwa : 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Melihat kenyataan yang terjadi di Kabupaten Karawang, kota dengan segala julukan dari Pangkal Perjuangan, Lumbung Padi dan Interasih nyaris semuanya hanya sebuah selogan tanpa pemaknaan, Karawang yang terangkat dari sisi seni dan budayanya sampai semua orang mengenal goyang Karawang namun sekarang Kabupaten Karawang menjadi kota tanpa arah dalam pembangunan, karawang kota tanpa aturan sehingga Nampak jelas jika dilihat dalam program pengembangan dana rah pembangunan Karawang tidak pernah mengacu pada aturan perundang-udangan, penyusunan RTRW tidak melihat KLHS yang terkadang cendrung pembangunan didahulukan aturan baru dibuat.

Peran Partai Politik sangatlah besar atas arah pembangunan yang saat ini terjadi, 50 anggota DPRD adalah para pelaku dari kehancuran lingkungan Hidup di Kabupaten Karawang, di tambah dengan peran Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemilik kebijakan juga merupakan utusan Partai Politik, jadi penyebab dari kehancuran Lingkungan Hidup di Kabupaten Karawang adalah tidak mampunya Partai Politik membina kadernya memegang amanah serta karena terlalu banyak kepentingan yang mempengaruhi kebijakan sehingga kebijakan pemimpin lebih banyak nilai pemanfaatan yang ujungnya mengorbankan nasib rakyatnya.

Bisa kita lihat banyaknya alih fungsi lahan terjadi dimana-mana, limbah bertebaran dan dibiarkan tanpa sanksi yang jelas, pemabangunan membabi buta tanpa dilihat letak dan manfaatnya, pengrusakan hutan dan gunung dibiarkan yang sudah jelas tidak ada aturannya, ini adalah fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten Karawang, Perda dan Perbup hanya menjadi hiasan meja dan lemari yang tidak pernah ada aplikasi, hal ini lah mungkin menjadi dasar tulisan ini hadir sebagai  bentuk rasa kecewa atas apa yang selama ini terjadi di Kabupaten Karawang.

Kelestarian Lingkungan merupakan objek vital dalam sebuah kehidupan dimana jika terjadi kerusakan lingkungan maka akan rusak pula sejarah, akan rusak budaya dan kearifan lokal serta akan rusak segalanya, Partai Politik dengan peran serta politiknya dilegislatif dan dipimpinan eksekutif seharusnya berperan serta besar dalam penyelamatan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang bukan justru menjadi dalang dari kerusakan alam yang terjadi saat ini dengan dikendalikan oleh para pelaku usaha yang tidak berfikir nasib anak cucu yang akan datang.

Sudah saatnya pemerintah Kabuapaten Karawang berfikir menata dengan konsep bagaimana orang datang ke Kabupaten Karawang membawa uang bukan sebaliknya seperti sekarang dimana orang datang ke Kabupaten Karawang mencari uang dengan mencari kerja karena terus dibangunnya indrustri di Kabupaten Karawang, namun sepertinya harapan itu hanyalah sebuah mimpi jika para pemimpin masih mengedepankan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan masyarakat.

Undang-undang 32 Tahun 2009 menjelaskan bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”. Peran serta seluruh stake holder baik dilegislatif maupun dieksekutif untuk melaksanakan aturan yang ada khususnya terkait kelestarian lingkungan alam mengingat hidup ini hanya sesaat dan mewariskan sesuatu yang bernilai ke generasi yang akan datang berikutnya.

Politik yang penuh janji yang diperankan partai hanyalah sebuah kendaraan yang penuh dengan janji, rakyat hanya dijadikan sebagai objek kepentingan untuk memuluskan keinginan dari kelompok dan pribadi yang ada didalamnya, peran serta Partai Politik terhadap kelestarian Lingkungan belum ada bentuk nyata, selogan dan ungkapan hanya menjadi janji manis penghias kampanye untuk menarik simpatik rakyat, kenyataan dan realita alam Kabupaten Karawang semakin hancur.

Karawang adalah Kabupaten yang memiliki potensi yang sangat luar biasa, butuh pemeimpin yang memahami Karawang sehingga mampu membangun dengan rasa tanpa mengorbankan nasib rakyatnya, membangun sebuah pemerintahan tidak harus dengan pembangunan indrustri dimana-mana yang pada ujungnya memicu urbanisasi besar-besaran, memicu kemacetan dimana-mana, memicu alih fungsi lahan untuk perumahan, memicu kerusakan alam karena pertambangan, dll. Dan ini semua itu terjadi karena tidak sesuai aturan yang ada sehingga berdampak pada carut marutnya arah pembangunan.

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment