JAKARTA KEBAGIAN LIMBAH PT. PINDODELI 3

Bendungan Cibeet, Photo : Pepeling


Limbah PT. Pindodeli 3 menjadi penyebab sesangsaranya masyarakat Karawang yang berada di bantaran sungai cibeet terutama masyarakat Desa Wanajaya dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, warga yang berada di sepanjang bantaran sungai cibeet tersebut kesulitan air bersih mengingat sebagain besar dari warga masih menggunakan air sungai cibeet untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka terutama kebutuhan untuk mandi dan cuci.

PT. Pindodeli 3 yang saat ini membuang limbahnya melalui dua lokasi, lokasi pembuangan utama melui pipa pembuangan yang berada di Desa Wanajaya setalah bendungan cibeet kira-kira 200 meter dari bendungan cibeet, dan yang kedua melalui sungai cikereteg yang berada di Desa Taman Mekar Kecamatan Pangkalan dengan bermuara sama ke sungai cibeet yang keberadaannya sebelum bendungan cibeet, jika air cibeet debit airnya kecil maka aliran utama ke sungai alam cibeet ditutup dan air dialirkan ke saluran irigasi yang melintasi tiga Desa yaitu Desa Wanajaya, Desa Wanakerta dan Desa Wanasari dengan bermuara ke kalimalang sebelum sypon cibeet.

Jika melihat kenyataan seperti itu maka kampung disepanjang aliran irigasi tersebut bukan tidak mungkin akan merasakan dampak dari limbah yang dibuang oleh PT. Pindodeli 3 tersbut, mengingat warga kampung yang dilintasi seperti : Kampung Kaligandu, Kampung Rawasadang, Kampung Ciketing, Kampung Baregbeg, Kampung Nyangkokot, dan Kampung Pasircabe mereka rata-rata menggunakan air dari aliran irigasi tersebut.

Air irigasi dari bendung cibeet yang mengalir dan bermuara di kalimalang kobak biru sebelum sypon cibeet akan mengalir ke wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Jakarta, jadi limbah PT. Pindodeli 3 juga akan dikonsumsi oleh wilayah lain selain warga Karawang, dan warga diluar Karawang pun akan sama-sama menikmati Limbah tersebut mengingat air kalimalang merupakan suplay untuk memenuhi kebutuhan wilayah Jakarta dan sekitarnya, jadi aliran air yang mengalir dari irigasi bending cibeet yang mengandung limbah masuk kalimalang maka seluruh pengguna air akan merasakan limbah dari PT. Pindodeli 3.

Sikap dari Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan pembiaran tanpa mengambil ketegasan bukan tidak mungkin akan menjadi bumerang bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, mengingat persoalan ini akan menjadi persoalan Nasional jika tidak segera diselesaikan dan bukan tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Karawang akan di gugat Pemerintah Bekasi dan Jakarta karena telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang membuang limbah sembarangan dengan mencemari sungai sehingga dampaknya dirasakan daerah lain.

Hal ini seyogyanya harus segera disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sebelum bom waktu ini meledak, karena ini hanya menunggu waktu karena bukan tidak mungkin warga pun akan menggugat Pemerintah Kabupaten Karawang karena telah melakukan pembiaran yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan kerugian bagi masyarakat banyak. Dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup sudah jelas semua aturan terkait pelanggaran lingkungan.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment