SEKTOR INDUSTRI DAN PERTANIAN MENJADI BASIS PEREKONOMIAN DI KABUPATEN KARAWANG

Oleh : Dr. Enjang Sudarman. M.Si

(Dosen Sekolah Tinggi Manajemen IMMI Jakarta)

Era persaingan bebas disertai pesatnya perkembangan teknologi berdampak terhadap cepatnya perubahan lingkungan usaha. Sehingga dunia usaha maupun pemerintah harus menerima kenyataan untuk dijadikan tantangan dan sekaligus sebagai peluang.

Kebijakan pembangunan sektor industri berpedoman pada peraturan presiden nomor 28 tahun 2008. Berdasarkan peraturan tersebut, Kebijakan Industri Nasional sampai tahun 2025 adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh dengan memperhatikan  kriteria pengembangan sektor industri nasional sebagaiberikut; 1) memberikan  kontribusi yang  tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, 2) terdapat keseimbangan antara industry kecil  dengan Industri Besar, 3) pemanfaatan teknologi maju untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional, 4) mampu menghadapi liberalisasi dengan negara-negara APEC. Pengembangan industri di Kabupaten Karawang masih di dominasi oleh Industri kecil formal dan non formal disusul industri menengah dan besar. Potensi Industri besar Kabupaten Karawang dikembangkan pada lahan seluas 19.055,1 Ha atau 10,87% dari luas Kabupaten Karawang.  

Saat ini terdapat 6 kawasan industri yang sudah beroperasi yaitu; (1) Kawasan Industri Indotaisei (alamat di Desa Kalihurip, Cikampek), (2) Kawasan Industri KIIC (alamat di Graha KKIC Jl. Permata Raya LOT C-1B Kawasan Industri KIIC Karawang di kecamatan Telukjambe. (3) Kawasan Industri Mitra Karawang, alamat di desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. (4) Kawasan Industri PT. Timor Putra Nasional alamat di Jl. Permai Dawuan 2, desa Kalihurip – Karawang, (5) Kawasan Industri Kujang Cikampek ( KIKC ) yang berlokasi di Cikampek. (6) Kawasan Industri Surya Cipta, beralamat di Jl. Surya Lestari Ciampel - Karawang. 

Investasi Perusahaan Industri tersebut sebagian besar berasal dari dana penanaman modal asing (PMA) dan PMDN penanaman modal dalam negeri (PMDN). Komposisi jumlah perusahaan industry di kabupaten karawang terdiri dari; PMA  sebanyak 511 unit, PMDN sebanyak 226 unit non fasilitas (diluar kawasan) sebanyak  217 unit, dan industri kecil sebanyak 9.025 unit. Berdasarkan Website Resmi Pemda Karawang, Realisasi investasi PMA dan PMDN pada tahun 2014 mencapai Rp 40,924 trilyun, terdiri dari investasi PMA sebesar Rp 36,272 trilyun dan realisasi investasi PMDN Rp 4,652 trilyun. Pada saat itu karawang menjadi rengking pertama  realisasi industry di Jawa Barat disusul oleh kabupaten Bekasi mencapai Rp 22,2 trilyun. Namun demikian masih terdapat beberapa permasalahan dampak pembangunan industry.   

Permasalahannya adalah pengembangan kawasan industri di Karawang kurang diimbangi dengan peningkatan infrastruktur yang memadai. Keadaan seperti ini berdampak pada lalu lintas yang semakin padat. Kemacetan sudah sangat tingi. Laju pertumbuhan penduduk yang tidak dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur, menjadi masalah bagi pembangunan, dan menyebabkan penurunan kinerja pembangunan daerah. 

Sebaliknya, pembangunan infrastruktur yang memadai aktifitas sosial ekonomi masyarakat akan  semakin tumbuh. Kegiatan ekonomi masayarakat dari sektor industry memberikan kontibusi terbesar terhadap PDRB Karawang, Namun demikian saat ini peluang perluasan lahan industri di Karawang sudah tertutup setelah Pemerintah Kabupaten Karawang menghentikan perluasan kawasan industri, Perluasan tidak akan dilakukan lagi karena zona dan kawasan industri 20.000 hektare saat ini telah habis terpakai. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 02/2013 tentang RTRW, sudah tidak ada lagi perluasan zona industri di Karawang, meskipun sektor industri memberi kontribusi  sebesar 50% terhadap PDRB Kabupaten Karawang. 

Masalah lain dalam pembangunan ekonomi karawang adalah menjaga keseimbangan sektor industri dengan sektor pertanian. Kabupaten Karawang harus tetap berkomitmen sebagai lumbung padi nasional, dan memberikan kontribusi kebutuhan beras nasional mencapai 600.000 ton setiap tahunnya atau jumlah produksi padi gabah kering sebanyak 1,2 juta ton/ per tahun dari luas sawah 94.311 Ha. 

Karawang memiliki program pertahanan lahan pangan, dan optimalisasi pengembangan lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini sangat diperlukan untuk menjamin kelangsungan produksi pangan, dan menjaga kualitas lingkungan. Menurut Peraturan Daerah No. 02/2013 tentang RTRW, penataan ruang diseimbangkan antara kebutuhan lahan  pertanian dan industri mengingat keduannya sebagai basis perekonomian. Dalam pengembangannya selalu menjaga sinergitas antara kedua sektor tersebut, sehingga  tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment