Jembatan Gantung Sungai Citarum, Pepeling Karawang
Sungai Citarum selain memiliki fungsi pengairan teknis untuk memenuhi kebutuhan air dari sektor pertanian, citarum juga masih dipergunakan sebagian masyarakat disepanjang bantaran untuk memenuhi kebutuhan mandi dan cuci, citarum merupakan sungai yang kental akan nilai historisnya walau secara geografis sudah mengalami pergeseran baik secara alam maupun disengaja digeser oleh sebuah kepentingan pembangunan, terlepas dari itu semua yang pasti saat ini sungai citarum sedang mengalami musibah dimana sungai citarum menjadi tempat sampah bagi mereka yang pemikirannya tidak sehat baik masyarakat maupun pengusaha.
Penyelesaian sungai citarum sampai saat ini belum menemukan solusi tepat dari pencemaran yang selama ini terjadi, anggaran besar dari hasil pinjaman utang luar negri untuk menyelesaikan permasalahan citarum ternyata hanya menjadi utang percuma sementara utang tersebut menjadi beban seluruh masyarakat, dilain sisi perusahaan yang telah mencemari sungai citarum sampai saat ini masih melenggang tanpa ada tindakan hukum, Kabupaten Karawang memiliki zona citarum dari mulai Desa Mulyasejati berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta sampai ke muara citarum Desa Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya dengan panjang 117,79 km atau 73,19 mil disepanjang zona citarum Karawang terdapat puluhan Perusahaan dan Kawasan industri yang pasti limbahnya digelontorkan ke sungai citarum.
Penyelesaian citarum harus melibatkan semua komponen dari masyarakat sampai ke pimpinan daerah yang punya kebijakan, peran serta masyarakat sekitar bantaran citarum dari sisi informasi dan pengawasan langsung ditambah dengan peran aktif pemerintah daerah serta penegakan hukum yang tepat insya alloh akan menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan sungai citarum selama ini, maraknya pencemaran sungai citarum dari tahun ke tahun sampai saat ini belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah semua selesai diatas meja mereka hanya cukup dengan sanksi administrasi sehingga tidak ada efek jera bagi yang melakukan pelanggaran terhadap sungai citarum.
Citarum zona Karawang yang sering disebut citarum hilir merupakan limpahan dari zona tengah dan zona hulu, gerakan-gerakan yang merupakan upaya banyak dilakukan oleh berbagai pihak khususnya pemerintah namun belum menghasilkan hasil yang maksimal mengingat belum tercipta sinergi seluruh lapisan untuk menyelesaikan permasalahan sungai citarum, sikap tegas pun sangat diharapkan dari pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, peran pemerintah dan penegak hukum yang tegas di Kabupaten Karawang merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir pencemaran yang terjadi terhadap sungai citarum khususnya citarum hilir.
Sungai citarum memiliki manfaat yang sangat luar biasa, baik dilihat dari sisi manfaat maupun sisi sejarahnya, ditinjau sisi manfaat pastinya semua tau bahwa air sungai citarum dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertanian, sementara apabila dilihat dari sisi sejarah sungai citarum dibagi atas dua fase yaitu fase citarum purba dan fase citarum setelah fase purba, menurut keterangan dan cerita orang tua dimana citarum purba posisinya berada disebelah barat udug-udug dengan geografis membelah wilayah kuta tandingan, sementara citarum saat ini sambungan dari aliran sungai cikao.
Sungai citarum selain memiliki sejarah juga memiliki history akan perkembangan perekonomian yang luar biasa karena selain dimanfaatkan sebagai pengairan teknis sungai citarum juga dijadikan jalur transportasi perdagangan, para pedagang luar yang masuk selain melalui pantai mereka banyak menggunakan sungai citarum untuk masuk ke wilayah yang lebih dalam lagi ke wilayah Karawang, kondisi sungai citarum hari ini di wilayah hilir sangat jauh berbeda mengingat saat ini sungai citarum sudah menyempit tidak seperti dahulu yang lebar.
Permasalahan sungai citarum baik hulu maupun hilir sama dimana adanya kelemahan hukum terhadap pelanggaran yang selama ini terjadi, sampai saat ini pemerintah sendiri tak pernah tegas untuk menyelesaikan permasalahan sungai citarum sehingga persoalan menjadi berlarut dan akut, sungai yang seyogyanya dijaga dan dirawat sebagai wadah ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya kini harus beralih fungsi menjadi tempat sampah dari industri yang berada disepanjang bantaran sungai citarum.
Semoga Pemerintah Kabupaten Karawang bisa berpikir lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan sungai citarum, menjauhkan sisi kepentingan untuk kelestarian sungai dan menyelamatkan kehidupan masyarakat yang sehari-harinya menggunakan air dari sungai citarum lebih penting dibandingkan dengan kepentingan perusahaan yang hanya mengedepankan keuntungan belaka dan pastinya keuntungan tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri bukan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.
Blogger Comment
Facebook Comment