Tanggal 2 September 2015 warga menyampaikan Laporan Nomor LP : STTL/675/IX/2015/ JABAR/RES KRW terkait pencemaran sungai cibeet yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Pindodeli 3, namun sampai saat ini belum ada kepastian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang, Pada hari Rabu tanggal 17 September 2015 dari polres (Kanit beserta jajarannya) melakukan Sidak ke lapangan yaitu kelokasi pipa pembuangan ke sungai cibeet yang berada didesa Wanajaya dan kelokasi aliran sungai Cikereteg Desa Tamanmekar dimana pada saat itu PT. Pindodeli membuang limbahnya ke sungai cikereteg, dan sampai saat ini permasalahan ini se-akan buntu tidak ada tindak lanjutnya.
Tanggal 13 Mei 2016 hari Jumat warga kembali melaporkan ke Polres Karawang terkait Pencemaran PT. Pindodeli yang membuang limbah ke sungai Cibeet namun tidak diterima dengan alasan harus menggunakan mekanisme yang benar bahwa Pencemaran lingkungan tidak bisa dalam bentuk Laporan namun harus dalam bentuk pengaduan yang padahal pada saat itu warga sudah membawa bukti-bukti baik photo, video dan bahkan saksi mata atas pembuangan limbah PT. Pindodeli 3 ke sungai cibeet.
Jika melihat dan merujuk ke Tugas dan Pokok menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor pada Pasal 5,” Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam Pasal 6 Point 1, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polres menyelenggarakan fungsi: “Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Warga sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan Polres Karawang selama ini, seolah sangat tidak berpihak terhadap rakyat yang selama ini terkena dampak oleh limbah Perusahaan PT. Pindodeli 3, bahkan sampai saat ini hasil dari hasil penyelidikan tidak pernah tau apa hasilnya padahal dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlaku sejak Tahun 2010, Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi publik baik secara pro aktif maupun berdasarkan permintaan pemohon informasi publik.
Semoga saja Polres Karawang tidak memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat selama ini sehingga Permasalahan yang terjadi dilapangan terkesan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan yang pasti sehingga membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya, ada apa dengan ini semua..???, apakah ada permainan dibalik ini semua sehingga kasus ini mengambang yang sampai saat ini belum ada titik temu dan belum ada solusi bagi masyarakat yang selama ini menanti kepastian akan nasib mereka dari dampak pembuangan Limbah PT. Pindodeli 3.
Jika melihat realita dilapangan sudah jelas bahwa sungai cibeet tercemar sehingga tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat, bau yang menyengat, serta banyak warga yang mengalami gatal-gatal, dilain sisi sudah jelas pula bahwa PT. Pindodeli 3 belum memiliki ijin lingkungan namun entah apa yang terjadi sampai saat ini Perusahaan tersebut melenggang tanpa sedikit pun upaya hukum atau tindakan tegas yang dilakukan pemerintah dalam permasalahan Pencemaran Lingkungan.
Blogger Comment
Facebook Comment