PANDANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS KABUPATEN KARAWANG

Kesemerawutan Pembangunan Indrustri, Photo : Pepeling

Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan. Selama ini, proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal. 

Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan atau proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain Amdal, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program. Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. 

Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. 

Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana dan/atau program sejak dini. 

Pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana dan/atau program bukanlah sekedar untuk memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. KLHS bermanfaat untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam hal ini, KLHS berarti juga menerapkan prinsip precautionary principles, dimana kebijakan, rencana dan/atau program menjadi garda depan dalam menyaring kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. KLHS digunakan untuk merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang akan atau sudah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan. 

KLHS bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui proses KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program.

Dalam dua dekade terakhir ini berbagai aktivitas sosial, ekonomi dan Budaya manusia di bumi telah berada pada taraf yang membahayakan karena daya dukung dan daya tampung kehidupan mulai terlampaui.  Indonesia sebagai mega biodiversity dan paru-paru dunia juga tiak luput pula dari bayang-bayang terlampauinya kapasitas Produksi dengan kebutuhan. Daya dukung Pulau Jawa kini sudah banyak terlampaui (Menko Perekonomian 2007).

Kabupaten Karawang merupakan kawasan berhutan dan bahkan kawasan lindung yang bernilai tinggi sebagai sistem pendukung kehidupan (life support system) mulai banyak yang berada dalam kondisi terancam.Penataan ruang merupakan salah satu kebijakan penting untuk mengatasi problema tersebut.  Melalui kebijakan ini lingkungan alam dan lingkungan buatan diarahkan agar berlangsung harmonis, sumber daya alam dan sumber daya buatan digunakan secara terpadu, dan perlindungan fungsi ruang serta pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang diupayakan terwujud. Namun demikian, seperti banyak diketahui, kebijakan normative yang terkandung dalam Penataan ruang ini tidak sepenuhnya terwujud pada tataran implementatif. 

Dalam konteks Kabupaten Karawang, salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena, Pertama, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten belum tersusun dan terintegrasi di dalam satu Penataan ruang Kabupaten.  Kedua, Penataan ruang saat ini, khususnya perencanaan ruang, cenderung memberi ruang gerak yang lebih besar pada kepentingan ekonomi ketimbang pada aspek keberlanjutan (sustainability). 

Agar aspek keberlanjutan dipertimbangkan di dalam RTRW, diperlukan kehadiran suatu instrument atau pendekatan baru, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Dokumen ini memuat hasil review dan masukan-masukan strategis untuk penyusunan RTRW Kabupaten Karawang. Agar aspek keberlanjutan dipertimbangkan di dalam RTRW, diperlukan kehadiran suatu instrument atau pendekatan baru, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Dokumen ini memuat hasil review dan masukan-masukan strategis untuk penyusunan RTRW Kabupaten Karawang. Presentasi laporan pendahuluan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Karawang yang dilaksanakan oleh BLHD Kabupaten Karawang.

Menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang berisi arah kebijakan dan strategis pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang secara menyeluruh (antar sektor dan antar wilayah), Kebijakan dan strategis penataan ruang terpadu guna mendukung keberlanjutan pembangunan baik yang di hulu, tengah dan hilir, Sistem pengelolaan lingkungan yang adaptif dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan, rencana atau program pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karawang serta Membahas, memberi tanggapan, dan memberi masukan perbaikan untuk Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang.

Daya tampung dan daya dukung lingkungan, Rekomendasi arahan kebijakan dan strategis pengelolaan lingkungan (program aksi) termasuk dalam konteks hubungan hulu, tengah dan hilir, Arahan tata ruang secara spasial serta Rekomendasi sistem pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif, sehingga pembangunan lebih terarah dan lebih tepat sasaran bukan hanya asal kepentingan investasi belaka.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment