UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1950
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DALAM
LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa telah tiba saatnja untuk
membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam
Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat :
Pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat
(1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden
tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan
Undang-undang No. 11 tahun 1950; Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite
Nasional Pusat;
Memutuskan :
I. Mentjabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396
tentang pembentukan daerah daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi
Djawa Barat;
II. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten:
1. Tanggerang (Djakarta),
2. Djatinegara,
3. Sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun,
Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang,
4. Bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan
Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta,
5. Serang,
6. Pandeglang,
7. Lebak,
8. Bogor,
9. Sukabumi,
10. Tjiandjur,
11. Bandung,
12. Sumedang,
13. Garut,
14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis,
16. Tjirebon,
17. Kuningan,
18. Indramaju dan
19. Madjalengka,
ditetapkan mendjadi Kabupaten:
1. Tanggerang,
2. Bekasi,
3. Krawang,
4. Purwakarta,
5. Serang,
6. Pandeglang,
7. Lebak,
8. Bogor,
9. Sukabumi,
10. Tjiandjur,
11. Bandung,
12. Sumedang,
13. Garut,
14. Tasikmalaja,
15. Tjiamis,
16. Tjirebon,
17. Kuningan,
18. Indramaju dan
19. Madjalengka.
Pasal 2
(1) Pemerintahan Daerah Kabupaten tersebut No. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,
10, 12, 13, 14, 15, 17 dan 19 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota
Kabupaten jang bersangkutan dan Pemerintahan Daerah tersebut No. 8, 9, 11 dan
16 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Bogor,
Sukabumi, Bandung dan Tjirebon.
(2) Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh
Kepala Daerah Propinsi Djawa Barat dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1. Tanggerang
terdiri dari 28
2. Bekasi
terdiri dari 35
3. Krawang
terdiri dari 20
4. Purwakarta terdiri
dari 20
5. Banten
terdiri dari 32
6. Pandeglang
terdiri dari 20
7. Lebak
terdiri dari 20
8. Bogor
terdiri dari 35
9. Sukabumi
terdiri dari 25
10. Tjiandjur
terdiri dari 33
11. Bandung
terdiri dari 35
12. Sumedang
terdiri dari 21
13. Garut
terdiri dari 35
14.
Tasikmalaja terdiri dari 35
15. Tjiamis
terdiri dari 35
16. Tjirebon
terdiri dari 35
17. Kuningan
terdiri dari 24
18. Indramaju
terdiri dari 32
19.
Madjalengka terdiri dari 28
(2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten tersebut dalam
ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan
meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3) Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten
tersebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah adalah
sebanjak-banjaknya 5 orang.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH
KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1
Pasal 4
(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai
dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi
kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut :
I. Urusan Umum
II. Urusan Pemerintahan Umum
III. Urusan Agraria
IV. Urusan Pengairan,
Djalan-djalan dan Gedung-gedung
V. Urusan Pertanian, Perikanan
dan Koperasi
VI. Urusan Kehewanan
VII. Urusan Keradjinan,
Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian
VIII. Urusan Perburuhan
IX. Urusan Sosial
X. Urusan Pembagian (distribusi)
XI. Urusan Penerangan
XII. Urusan Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan
XIII. Urusan Kesehatan
XIV. Urusan Perusahaan
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat
(1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan
dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
(3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga
Kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten
tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4) Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat
(1) di atas, jang dikerdjakan oleh Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1,
sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada
pentjabutannja dengan Undang-undang.
Pasal 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap
dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum
dibentuknja menurut Undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten
tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah
di bawahnja.
(2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1
sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungannja
Kabupatenkabupaten tersebut dalam pasal 1.
Pasal 6
Peraturan-peraturan
kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut
Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam
pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagau peraturan kabupaten-kabupaten
tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi,
sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam
pasal 1 menurut Undang-undang ini.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku
pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-undang
ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita
Negara.
Ditetapkan di
Jogjakarta
Pada tanggal
8 Agustus 1950
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI
SOESANTO
TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 8
Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG 1950 No. 14 LAMPIRAN A
I. URUSAN UMUM (TATA
USAHA),
Meliputi :
1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah
sendiri;
2. persiapan
rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan
belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;
3. pekerdjaan keuangan sendiri;
4. urusan pegawai;
5. arsip dan expedisi;
6. penjelidikan
anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan
belandja daerah-daerah otonom di bawahnja untuk disahkan;
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonom di bawahnja.
II. URUSAN PEMERINTAHAN
UMUM,
Meliputi :
1. pengawasan berdjalannja peraturan kabupaten;
2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonom
di bawahnja;
3. pelaksanaan penetapan atas perobahan batas-batas
daerah-daerah di bawahnja.
4. urusan kewarganegaraan (medebewind);
5. menetapkan pemilihan kepala desa;
6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;
7. pemberian idzin keramaian;
8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-akte di bawah
tangan;
9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut
peraturanperaturan jang masih berlaku (medebewind);
10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung djawab
(medebewind);
11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);
12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;
13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan
tentang tukang mindering (medebewind);
14. menjatahkan tutupan daerah disebabkan penjakit menular
bagi orang dan hewan (medebewind);
15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim
(medebewind);
16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);
17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
18. penetapan panitya pilihan kepala desa (medebewind);
19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan
dan personil (medebewind);
20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah satu
kewadjiban (bagian) urusan lain.
III. URUSAN AGRARIA
(TANAH),
Meliputi :
1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara
Indonesia dan bangsa asing (medebewind);
2. pemberian idzin pembukaan tanah oleh daerah-daerah di bawahnja atau
oleh warga Negara Indonesia (medebewind);
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing
(medebewind).
IV. URUSAN PENGAIRAN,
DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG,
Meliputi :
1. Melaksanakan peraturan-peraturan
propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan
lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);
2. Kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangun-bangunan
dan pohon-pohon dalam lingkungannja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada
kabupaten (medebewind);
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah
kepada kabupaten (medebewind).
V. URUSAN PERTANIAN,
PERIKANAN DAN KOPERASI,
Meliputi :
Pertanian :
1. Mendjalankan pimpinan dan pengawasan ke daerah sebawahnja;
melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima dari Propinsi (medebewind);
2. Mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah
ada (padi, polowidjo);
3. Mengadakan kebun buah-buahan
dan sajuran untuk membikin dan menjiarkan bibit-bibit jang terpilih;
4. Mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian
dan perkebunan;
5. Mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan
sebagainja;
6. Mengadakan kursus-kursus tani;
7. Pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan-gangguan
binatang. Perikanan: mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar)
dan mengatur pendjualan ikan air tawar dan laut (medebewind). Koperasi:
menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi di daerahnja.
VI. URUSAN KEHEWANAN,
Meliputi :
1. Mendjalankan
pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi
(medebewind);
2. Mendjalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak
menular (medebewind);
3. Mendjalankan veterinaire hygiene;
4. Mengurus
perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam
kabupaten sendiri;
5. Memadjukan peternakan dengan djalan:
a. Mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai
(pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan
keluar daerah dan seteling hewan);
b. Mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
c. Memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
d. Pembanterasan potongan gelap.
6. Mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis
jang lain.
VII. URUSAN
KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN,
Meliputi :
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat
dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian.
VIII. URUSAN
PERBURUHAN,
Meliputi :
1. Menjelenggarakan pentjatjatan tenaga umumnja, pengangguran chususnja
dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan
tenaga pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);
2. Menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga
(medebewind);
3. Menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran
(medebewind);
4. Menjelenggarakan
usaha-usaha lain di lapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan
(medebewind);
5. Pengawasan pekerdjaan daerah otonom di bawahnja tentang
urusan perburuhan (medebewind).
IX. URUSAN SOSIAL,
Meliputi :
A. Pembimbing dan Penjuluh Sosial
1. Pendidikan dan penerangan
sosial untuk rakjat (medebewind);
2. Pendidikan untuk pengemis,
pengembara dan pemalas (medebewind);
3. Pendidikan untuk anak-anak
terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);
4. Pendidikan
untuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi,
pemadatan, dan lain-lain) (medebewind);
5. Statistiek dan dokumentasi
(medebewind).
B. Perbaikan Masjarakat
1. Penjelidikan
beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
2. Perbaikan
perumahan dan perkampungan (medebewind);
3. Pembanterasan
dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind).
C. Perbantuan
1. Perawatan pengemis, pengembara
dan pemalas;
2. Perawatan jatim-piatu,
anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;
3. Bantuan kepada orang-orang
terlantar;
4. Bantuan
kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan
(medebewind);
5. Bantuan
kepada korban bentjana alam (medebewind);
6. Bantuan kepada pengungsi
(medebewind);
7. Bantuan rakjat korban
pertempuran (medebewind);
8. Bantuan kepada badan-badan amal
partikelir.
X. URUSAN PEMBAGIAN
(DISTRIBUSI),
Meliputi : membantu propinsi
mendjalankan peraturan tentang distribusi.
XI. URUSAN
PENERANGAN,
Meliputi : menjelenggarakan
penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.
XII. URUSAN
PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN,
Meliputi :
1. Mendirikan
dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi
kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh
badan-badan partikelir.
2. Mendirikan
dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan
memberi subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh
partikelir;
3. Mengandjurkan
berdirinja, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan
kebutuhan daerah;
4. Mengusahakan
perpustakaan rakjat;
5. Mendirikan
dan menjelenggarakan kursus-kursus pengantar kewadjiban beladjar;
6. Memimpin dan
memadjukan kesenian.
XIII. URUSAN
KESEHATAN,
Meliputi :
1. Pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit
dan polikliniek;
2. Pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan
orang hamil;
3. Pengawasi djawatan-djawatan kesehatan di bawahnja;
4. Menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian
Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.
XIV. URUSAN
PERUSAHAAN,
Meliputi : perusahaan-perusahaan jang dapat
diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.Sumber : http://www.bphn.go.id/data/documents/50uu014.pdf
Blogger Comment
Facebook Comment