Parkir Liar Jalan Badami, Photo : Pepeling
Jika kita melintasi jalan interchange Karawang Barat yang ada
di Badami mungkin akan menyayat hati dimana kita melihat akses jalan yang hanya
satu jalur karena tertutup oleh parker mobil-mobil besar yang dengan seenaknya parkir
dipinggir jalan dengan tidak melihat rambu lalu lintas yang terpasang jelas,
dilain sisi Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan seperti melek mata
melihat kenyataan yang terjadi dilapangan.
Karawang begitu tumpul akan penegakan peraturan,
peraturan yang ada dan yang sudah dibuat hanyalah sebagai hiasan meja yang
tidak pernah direalisasikan kelapangan, pengambil kebijakan seolah menutup mata
akan persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, salah satu contoh mengenai parkir
liar yang terjadi dijalan interchange badami yang saat ini hanya menjadi
tontonan, sampai saat ini tidak pernah
ada tindakan serius dari pihak penegak peraturan.
Dampak yang bisa kita lihat dengan hancurnya jalan yang ada karena banyaknya yang parkir liar dengan beban yang relatif berat, beban kendaraan mobil berjalan dan mobil diam yang pastinya akan lebih berat dengan mobil diam sehingga nampak kerusakan pada bahu dikiri dan kanan jalan interchange Karawang Barat Badami yang padahal disana sudah terpasang rambu jalan dilarang parkir.
Aturan perundang-undangan padahal sudah jelas, berdasarkan
UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah :
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf
d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang tidak memasang segitiga
pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada
saat berhenti atau Parkir dalam
keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan
keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari
instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
Kondisi ini bukan hanya terjadi di
jalan interchange Karawang Barat Badami saja, namun hal ini pun bisa kita lihat
dijalan baru depan KPU, jalan baru belakang Polres Karawang, Bundaran Klari,
Bundaran Pancawati, Jalan Interchange Karawang Timur, Underpass Desa Wanasari, Gerbang
Bumi Telukjambe (Pohon Sawit) dan lokasi lainya, semuanya seolah hanya hiasan
pemandangan yang tidak pernah dipedulikan oleh Pemerintah.
Bijak itu penting, menegakan
kebijakan itu merupakan bagian dari bijaknya seorang pemimpin, kepentingan
masyarakat haruslah menjadi hal utama yang harus kedepankan mengingat harus
kepada siapa masyarakat mengadu dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi
selama ini kalua bukan kepada pemerintah. Jika memang harus ada regulasi yang
dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur itu semua kenapa enggak segara
buat aturan tersebut supaya apa yang sudah terjadi tidak tidak menjadi
keresahan yang berkelanjutan dimasyarakat.
Blogger Comment
Facebook Comment